Produk Kami

Deposito Asli


    Fasilitas :

    • Perpanjangan deposito secara otomatis
    • Anda dapat memilih beberapa pilihan perpanjangan deposito yaitu :
      • Perpanjangan Pokok saja dan Bunga Deposito dimasukkan ke dalam Tabungan
      • Perpanjangan Pokok dan Bunga sekaligus
    • Dapat dijadikan jaminan kredit dengan Jumlah mencapai maksimal 90% dari nilai deposito

    Persyaratan :

    • Perorangan
      KTP / SIM / Paspor yang masih berlaku
      Minimal Penempatan Rp. 1.000.000,-
    • Perusahaan / Yayasan
      Akta Pendirian Perusahaan / Yayasan beserta perubahan-perubahannya, SITU, SIUP, NPWP
      KTP / Paspor yang masih berlaku dari pejabat yang mendapat wewenang untuk melakukan transaksi.
      Minimal penempatan Rp. 2.000.000,-

    Perhitungan Bunga Deposito :

    • Perhitungan Bunga Deposito berdasarkan rumus :
      Bunga : Nominal Deposito x Bunga per Tahun (%) x Jumlah Hari per Bulan / 365 Hari
    • Pajak Bunga Deposito :
      20% dari Bunga Deposito
    • Penalty Pencairan Sebelum Jatuh Tempo :
      0,2% x Nilai Deposito dan Bunga berjalan tidak dibayarkan (untuk Deposito 3,6 & 12 bulan).
    • Biaya Materai 2 Lembar

Tabungan Asli


    Tabungan Asli merupakan produk simpanan yang diterbitkan oleh PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk masyarakat luas yang berkeinginan untuk menabung ataupun sebagai sarana pembayaran angsuran pinjaman di PT. BPR Asli Dana Mandiri.


    Manfaat :

    Tabungan Asli memberikan kenyamanan dan keamanan kepada nasabah dalam hal menyimpan dana.


    Keuntungan :

    • Suku bunga yang berjenjang dan menarik.
    • Tanpa biaya administrasi bulanan.
    • Dijamin oleh LPS.
    • Mendapat buku tabungan untuk melihat mutasi transaksi.

    Risiko :

    • Akan dikenakan biaya dormant apabila tidak terdapat transaksi (selain bunga) dalam jangka waktu 6 bulan.

    Syarat & Ketentuan :

    • Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan
    • KTP-el / Paspor yang masih berlaku
    • Untuk PT (SITU, SIUP, NPWP, TDP, Akta Perusahaan)
    • Bebas Biaya Administrasi
    • Biaya Penutupan Tabungan Rp. 10.000,-
    • Biaya Ganti Buku (Hilang) Rp. 10.000,-
    • Saldo Minimal Rp. 25.000,-
    • Setoran Awal Rp. 50.000,-
    • Suku Bunga :
      25 Ribu - 100 Juta    >   1%
      100 Juta - 200 Juta    >   2%
      200 Juta - 3 Miliar    >   3%
      3 Miliar - Seterusnya    >   5%

    Perhitungan Bunga Tabungan :

    • Dihitung berdasarkan saldo harian selama 1 bulan :
      Bunga Harian : Saldo Akhir Hari x Bunga Tabungan / 365 Hari
    • Bunga Bulanan : Jumlah Seluruh Bunga Harian selama 1 Bulan
      *Pajak 20% dari Bunga Tabungan

Tabungan Asli Plus


    Tabungan Asli Plus merupakan tabungan yang diterbitkan khusus untuk nasabah yang ingin mengikuti program – program / produk – produk pendanaan spesial yang diadakan oleh PT. BPR Asli Dana Mandiri.


    Manfaat :

    • Nasabah dapat menyimpan dan menarik dananya sewaktu - waktu selama jam operasional bank.
    • Tersedia pilihan sistem penarikan berupa penarikan tunai, cek, pemindahbukuan ataupun transfer ke luar.
    • Dijamin oleh LPS.
    • Sebagai sarana ikutserta program pendanaan PT. BPR Asli Dana Mandiri.

    Keuntungan :


    Risiko :

    • Saldo tabungan tidak dijamin oleh LPS apabila :
      • Suku bunga tabungan dan atau ditambah nilai hadiah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
      • Total Saldo Simpanan (Tabungan + Deposito) pada PT. BPR Asli Dana Mandiri melebihi Rp 2 miliar.
    • Tabungan menjadi rekening pasif (Dormant) apabila tidak terdapat transaksi selain bunga dan pajak bunga selama 6 bulan.

    Syarat & Ketentuan :

    • Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan
    • KTP-el / Paspor yang masih berlaku
    • Untuk PT (SITU, SIUP, NPWP, TDP, Akta Perusahaan)
    • Bebas Biaya Administrasi
    • Biaya Penutupan Tabungan Rp. 10.000,-
    • Biaya Ganti Buku (Hilang) Rp. 10.000,-
    • Saldo Minimal Rp. 25.000,-
    • Setoran Awal Rp. 50.000,-
    • Suku Bunga : 1%

    Perhitungan Bunga Tabungan :

    • Dihitung berdasarkan saldo harian selama 1 bulan :
      Bunga Harian : Saldo Akhir Hari x Bunga Tabungan / 365 Hari
    • Bunga Bulanan : Jumlah Seluruh Bunga Harian selama 1 Bulan
      *Pajak 20% dari Bunga Tabungan

Tabungan Simpel


    Tabungan Simpel merupakan produk simpanan yang diterbitkan oleh PT. BPR Asli Dana Mandiri khusus untuk pelajar sebagai salah satu bentuk inklusi keuangan dan edukasi keuangan dengan tujuan mengajarkan budaya menabung dalam diri pelajar sejak dini.


    Manfaat :

    Tabungan Simpel memberikan kemudahan dan keringanan kepada pelajar dalam hal menyimpan dana.


    Keuntungan :

    • Setoran awal dan saldo minimum yang ringan.
    • Suku bunga yang menarik.
    • Tanpa biaya administrasi bulanan.
    • Dijamin oleh LPS.
    • Mendapat buku tabungan dengan nama pelajar sendiri untuk melihat mutasi transaksi.

    Risiko :

    • Akan dikenakan biaya dormant apabila tidak terdapat transaksi (selain bunga) dalam jangka waktu 6 bulan.
    • Transaksi penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 10.000.000,- dalam satu hari.

    Syarat & Ketentuan :

    • Tabungan perorangan untuk Siswa Warga Negara Indonesia
    • Diperuntukkan bagi siswa PAUD / TK / RA, SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau Sederajat
    • Bagi siswa SMP dan SMA sederajat cukup membawa kartu pelajar dan akte kelahiran
    • Bagi siswa PAUD / TK / RA, SD / MI memakai KTP orang tua dan Akte Kelahiran
    • Bebas Biaya Administrasi
    • Setoran awal Rp. 5.000,-
    • Setoran minimum Rp. 1.000,-
    • Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,-
    • Minimum penarikan Rp. 10.000,-
    • Maksimum penarikan Rp. 10.000.000,-
    • Saldo maksimum Rp. 20.000.000,-
    • Saldo dorman (tidak bertransaksi selama 12 bulan berturut - turut)
      • Biaya penaltinya adalah Rp. 1.000,- per bulan
      • Apabila saldo rekening =< Rp. 5.000,- maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
    • Suku Bunga : 4%

    Perhitungan Bunga Tabungan :

    • Dihitung berdasarkan saldo harian selama 1 bulan :
      Bunga Harian : Saldo Akhir Hari x Bunga Tabungan / 365 Hari
    • Bunga Bulanan : Jumlah Seluruh Bunga Harian selama 1 Bulan
      *Pajak 20% dari Bunga Tabungan

Tabungan KU


    TabunganKu merupakan program tabungan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu bentuk inklusi keuangan dengan tujuan mendukung masyarakat meningkatkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui menabung.


    Manfaat :

    TabunganKu memberikan kemudahan dan keringanan kepada nasabah dalam hal menyimpan dana.


    Keuntungan :

    • Setoran awal dan saldo minimum yang ringan.
    • Tanpa biaya administrasi bulanan.
    • Dijamin oleh LPS.
    • Mendapat buku tabungan untuk melihat mutasi transaksi.

    Risiko :

    • Akan dikenakan biaya dormant apabila tidak terdapat transaksi (selain bunga) dalam jangka waktu 6 bulan.
    • Transaksi penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 10.000.000,- dalam satu hari.

    Syarat & Ketentuan :

    • Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan
    • KTP-el / Kartu Siswa yang masih berlaku
    • Calon nasabah hanya diperbolehkan membuka 1 TabunganKu saja
    • Tidak boleh rekening bersama "dan/atau"
    • Setoran awal Rp. 10.000,-
    • Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
    • Tanpa biaya administrasi
    • Saldo minimum Rp. 10.000,-
    • Saldo dorman (tidak bertransaksi selama 6 bulan berturut - turut)
      • Biaya penaltinya adalah Rp. 1.000,- per bulan
      • Apabila saldo rekening =< Rp. 10.000,- maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
    • Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp. 5.000,-
    • Jumlah minimum penarikan di counter teller sebesar Rp. 50.000,-
    • Bunga dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif
    • Pembayaran bunga dilakukan pada akhir bulan
    • Penggantian buku (hilang / rusak) dikenakan biaya Rp.10.000,-
    • Suku Bunga :
      10 Ribu    >   4%

    Perhitungan Bunga Tabungan :

    • Dihitung berdasarkan saldo harian selama 1 bulan :
      Bunga Harian : Saldo Akhir Hari x Bunga Tabungan / 365 Hari
    • Bunga Bulanan : Jumlah Seluruh Bunga Harian selama 1 Bulan
      *Pajak 20% dari Bunga Tabungan

Tabungan ADM


    Tabungan Adm merupakan produk simpanan yang diterbitkan oleh PT. BPR Asli Dana Mandiri khusus untuk masyarakat yang mengajukan pinjaman KKB melalui rekanan PT. BPR Asli Dana Mandiri sebagai sarana pembayaran angsuran.


    Manfaat :

    Tabungan ADM memberikan kemudahan kepada nasabah KKB dalam hal melakukan pembayaran angsuran.


    Keuntungan :

    • Setoran awal dan saldo minimum yang ringan.
    • Tanpa biaya administrasi bulanan.
    • Dijamin oleh LPS.

    Risiko :

    • Akan dikenakan biaya dormant apabila tidak terdapat transaksi (selain bunga) dalam jangka waktu 6 bulan.
    • Tidak memiliki buku tabungan.

    Syarat & Ketentuan :

    • Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan
    • KTP-el / Paspor yang masih berlaku
    • Untuk PT (SITU, SIUP, NPWP, TDP, Akta Perusahaan)
    • Bebas Biaya Administrasi
    • Biaya Penutupan Tabungan Rp. 10.000,-
    • Saldo Minimal Rp. 10.000,-
    • Setoran Awal Rp. 60.000,-
    • Suku Bunga :
      10 Ribu    >   2%

    Perhitungan Bunga Tabungan :

    • Dihitung berdasarkan saldo harian selama 1 bulan :
      Bunga Harian : Saldo Akhir Hari x Bunga Tabungan / 365 Hari
    • Bunga Bulanan : Jumlah Seluruh Bunga Harian selama 1 Bulan
      *Pajak 20% dari Bunga Tabungan

Kredit

Kredit Multi Guna ( KMG )


    Kredit Multi Guna (KMG) merupakan salah satu dari fasilitas kredit yang disediakan PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif nasabah perorangan.


    Manfaat KMG :

    Memenuhi kebutuhan konsumtif nasabah seperti Dana Pendidikan Anak, Biaya Kesehatan Darurat, Renovasi Rumah, dan kebutuhan lainnya yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Kredit Pemilikan Rumah ( KPR )


    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu fasilitas kredit konsumtif PT. BPR Asli Dana Mandiri yang dikhususkan untuk pembelian rumah tinggal dan ruko.


    Manfaat KPR :

    Memenuhi kebutuhan nasabah khususnya untuk pembelian rumah tinggal ataupun ruko. PT. BPR Asli Dana Mandiri melalui rekanan notarisnya akan membantu nasabah untuk melakukan pengecekan sertifikat dan aspek hukum lainnya sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan hukum terhadap rumah atau ruko yang akan dibeli oleh nasabah tersebut di kemudian hari. Pendanaan diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Kredit Pemilikan Mobil ( KPM )


    Kredit Pemilikan Mobil (KPM) merupakan salah satu fasilitas kredit konsumtif PT. BPR Asli Dana Mandiri yang dikhususkan untuk pembelian mobil yang digunakan untuk pemakaian pribadi.


    Manfaat KPM :

    Memenuhi kebutuhan nasabah khususnya untuk pembelian mobil baik baru maupun second yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Back To Back Loan ( BTB )


    Back To Back Loan (BTB) merupakan fasilitas kredit khusus yang disediakan PT. BPR Asli Dana Mandiri dengan menggunakan Deposito Berjangka sebagai jaminan pinjaman.


    Manfaat BTB:

    Memenuhi kebutuhan nasabah yang merupakan deposan PT. BPR Asli Dana Mandiri sebagai solusi alternatif break deposito untuk kebutuhan baik konsumtif ataupun modal kerja yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Kredit Modal Kerja ( KMK )


    Kredit Modal Kerja (KMK) merupakan salah satu dari dua fasilitas kredit modal kerja yang disediakan PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk memenuhi kebutuhan dana usaha atau bisnis nasabah perorangan maupun korporat baik untuk penambahan modal usaha, pembelian persediaan, ataupun ekspansi usaha.


    Manfaat KMK :

    Memenuhi kebutuhan usaha nasabah perorangan maupun korporat untuk keperluan tambahan modal usaha, pembelian persediaan, maupun ekspansi usaha yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Pinjaman Rekening Koran ( PRK )


    Pinjaman Rekening Koran (PRK) merupakan salah satu dari dua fasilitas kredit modal kerja yang disediakan PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk memenuhi kebutuhan dana usaha atau bisnis nasabah perorangan maupun korporat baik untuk penambahan modal usaha, pembelian persediaan, ataupun ekspansi usaha.


    Manfaat PRK :

    Memenuhi kebutuhan usaha nasabah perorangan maupun korporat untuk keperluan tambahan modal usaha, pembelian persediaan, maupun ekspansi usaha. Pinjaman diberikan dengan cara penyediaan dana berupa kelonggaran tarik dengan limit atau batasan tertentu dimana nasabah dapat melakukan penarikan dana sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan hingga limit kelonggaran tarik yang diberikan dan pembayaran dilakukan dengan sistem pembayaran sewaktu – waktu (tidak dalam bentuk angsuran). Bunga pinjaman dihitung berdasarkan jumlah pemakaian kelonggaran tarik dan nasabah diberikan kebebasan untuk hanya melakukan pembayaran bunga saja selama jangka waktu pinjaman belum berakhir.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.
    5. Pinjaman hanya dapat diperpanjang maksimal 2 kali saja.
    6. Adanya keharusan nasabah untuk mengembalikan seluruh pemakaian pokok pada saat pinjaman berakhir beserta bunga pemakaiannya.

Kredit Investasi ( KI )


    Kredit Investasi (KI) merupakan salah satu fasilitas kredit yang disediakan PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk memenuhi kebutuhan dana usaha atau bisnis nasabah perorangan maupun korporat khususnya untuk pembelian aset usaha seperti ruko, gudang, ataupun kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan usaha seperti pickup, lori dan minibus (non konsumtif).


    Manfaat KI:

    Memenuhi kebutuhan usaha nasabah perorangan maupun korporat untuk keperluan pembelian aset usaha baik bangunan maupun kendaraan bermotor yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Kredit Tanpa Agunan ( KTA )


    Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan fasilitas kredit PT. BPR Asli Dana Mandiri yang dikhususkan hanya kepada karyawan dari korporat yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. BPR Asli Dana Mandiri.


    Manfaat KTA:

    Memenuhi kebutuhan nasabah karyawan korporat yang bekerjasama dengan PT. BPR Asli Dana Mandiri untuk keperluan konsumtif maupun modal kerja yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.

Kredit Kendaraan Bermotor ( KKB )


    Kredit Kendaraan Bermotor (KPM) merupakan salah satu fasilitas kredit konsumtif PT. BPR Asli Dana Mandiri yang dikhususkan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor yang hanya disalurkan melalui perorangan atau korporat berupa dealer motor yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT. BPR Asli Dana Mandiri.


    Manfaat KKB :

    Memenuhi kebutuhan nasabah khususnya untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua melalui dealer rekanan PT. BPR Asli Dana Mandiri yang diberikan secara sekaligus dan pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran pokok + bunga setiap bulannya.


    Biaya Kredit :

    1. Biaya Provisi.
    2. Biaya Materai.
    3. Biaya Appraisal.
    4. Biaya Pengikatan.
    5. Biaya Administrasi.
    6. Biaya Asuransi Jiwa dan Kerugian.

    Persyaratan Mutlak :

    1. Status Warga Negara Indonesia (WNI), cakap hukum.
    2. Status karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun.
    3. Memiliki rumah milik sendiri / orang tua atau tempat kediaman tetap.
    4. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan / PNS dan 65 tahun untuk wiraswasta.
    5. Pengalaman usaha wiraswasta minimal 6 Bulan.

    Persyaratan Dokumen :

    1. Pas Foto berwarna Pemohon & Pasangan.
    2. KTP Pemohon & Pasangan yang masih berlaku.
    3. Kartu Keluarga.
    4. Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta.
    5. Rekening Listrik / PDAM Agunan.
    6. Rekening koran / tabungan minimal transaksi 3 bulan terakhir.
    7. Surat Keterangan Kerja.
    8. Slip Gaji 3 bulan terakhir.
    9. NPWP.
    10. Surat Izin Usaha (NIB SITU, SIUP, TDP, Akte Pendirian Notraris & Pembukuan / Nota-nota bagi wiraswasta.
    11. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan apabila alamat KTP di luar kota Tanjungpinang & Kabupaten Bintan.
    12. Dokumen Jaminan :
      • BPKB Asli, STNK, Pajak Kendaraan, Kwitansi Pembelian dan KTP atas nama pemilik BPKB.
      • Sertifikat Tanah & Bangunan Asli, IMB (jika ada), PBB Terbaru.

    Resiko :

    1. Jika pinjaman belum lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 8% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    2. Jika pinjaman lewat dari 3 bulan, Maka pelunasan sebagian / seluruhnya akan dikenakan penalty sebesar 5% dari sisa hutang pokok pinjaman dan ditambah dengan bunga berjalan sampai hari pelunasan.
    3. Denda keterlambatan = 0.2% x Angsuran per bulan setiap sehari.
    4. Jaminan akan ditarik bank jika debitur tidak melaksanakan kewajiban hingga status menjadi Macet.
PT. BPR ASLI DANA MANDIRI :

berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan

bank merupakan peserta
penjaminan LPS

Copyright © 2018 - 2025 PT. BPR Asli Dana Mandiri